LAPORAN FIELD TRIP
EVALUASI PROSES SERTIFIKASI PRIMA TIGA PADA KELOMPOKTANI
RUKUN DAMAI DESA TAWANG KECAMATAN KARANG PLOSO KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
NAMA :
SEPTINUS LABOK
NIRM : 07.1.2.12.1395
NIRM : 07.1.2.12.1395
KELAS :
VI/A PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM
PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN
MALANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Field Trip adalah sebuah perjalanan lapangan atau ekskursi, yang dikenal sebagai
perjalanan sekolah. Pengertian lainnya field trip adalah perjalanan oleh
sekelompok orang ke tempat yang jauh dari lingkungan yang normal. Tujuan
perjalanan biasanya pengamatan untuk penelitian pendidikan, non-eksperimental
atau untuk menyediakan mahasiswa dengan pengalaman luar kegiatan sehari-hari.
Kegiatan belajar mengajar tidak
semestinya selalu dilakukan di dalam kelas, karena hal itu akan membuat peserta
didik merasa jenuh dan bosan. Hal ini memicu pemikiran dosen untuk mencari
metode pembelajaran yang tepat untuk mahasiswa belajar dilingkungan. Metode
pembelajaran yang tepat untuk mahasiswa belajar dilingkungan (lapangan) untuk
melihat lansung fenomena social yang secara nyata dilapangan untuk meninjau
hal-hal di sekeliling lingkungan yang berhubungan dengan materi yang
dipelajari. Oleh sebab itu, metode yang tepat untuk belajar dilingkungan ialah Metode
Fieldtrip (karyawisata). Fieldtrip
(karyawisata) adalah pejalanan atau pesiar yang dilakukan oleh peserta
didik/mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar, terutama pengalaman secara
langsung dan merupakan bagian integral dari kurikulum kampus.
Karyawisata dalam arti pembelajaran
mempunyai arti sendiri yang berbeda dengan karyawisata dalam arti umum.
Karyawisata di sini berarti kunjungan di luar kelas dalam rangka belajar.
Misalnya dengan mengajak peserta mahasiswa mengamati hal-hal yang ada di
lingkungan nyata, kemudian membuat karya yang pada akhirnya ada sangkut pautnya
dengan materi yang dipelajari selama waktu yang telah ditentukan oleh guru
/dosen. Jadi karyawisata ini tidak mengambil tempat yang jauh dari kampus dan
tidak memerlukan waktu yang lama. Karyawisata dalam waktu yang lama dan tempat
yang jauh disebut study tour.
Berkaitan dengan pengertian Field trip
ini, maka kegiatan kunjungan ke kelompoktani merupakan bagian dari tidak
terpisahkan dari fieldtrip ini sendiri, karena kegiatan yang dilakukan oleh
mahasiswa dan didampingi oleh Dosen STPP Malang dari masing-masing Mata Kuliah
yaitu Mata Kuliah Manajemen SDM Pertanian, Mata Kuliah Gizi dan Ketahanan
Pangan, Mata Kuliah Evaluasi Penyuluhan Pertanian, Mata Kuliah Penjaminan Mutu
Pertanian dan Mata Kuliah Pengembangan Permodalan. Namun dalam pembahasan
disini dibatasi pada hasil pengamatan sesuai dengan keadaan obyek yang diamati
terkait dengan Mata Kuliah Penyuluhan
Pertanian.
Tujuan dilakukan proses pembelajaran
di luar kelas atau kegiatan Fieldtrip ini agar mahsiswa dapat mempelajari, mengetahui
dan membandingkan antara teori dengan kenyataan dilapangan. Berkaitan dengan
hal tersebut, sesuai tugas yang berikan oleh Dosen Mata Kuliah Evaluasi
Penyuluhan Pertanian Dr. Ir. Abd. Farid,
MP dan Budi Sawitri, SST, M.Si bahwa mahasiswa harus mengidentifikasi
kegiatan yang dilakukan kelompoktani Rukun Damai dengan menetapkan salah satu
jenis kegiatan untuk di evaluasi.
1.2 Tujuan
Sesuai penjelasan tersebut,
berdasarkan hasil identifikasi dan wawancara kelompoktani, maka evaluator
menetapkan tujuan evaluasi yaitu Evaluasi
Proses Sertifikasi Prima Tiga Pada Kelompoktani Rukun Damai.
BAB II
TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
2.1 Tempat
Adapun
tempat pelaksanaan fieldtrip ini adalah di Kelompoktani Rukun Damai, Desa
Tawang Argo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten
Malang, Provinsi Jawa Timur
2.2
Evaluasi
Evaluasi adalah penilaian
secara sistemik untuk menentukan atau menilai kegunaan, keefektifan sesuatu
yang didasarkan pada kriteria tertentu dari program. Evaluasi harus memiliki
tujuan yang jelas, sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam program. Ada tiga
elemen penting dalam evaluasi yaitu (1) kriteria/pembanding yaitu merupakan
ciri ideal dari situasi yang diinginkan yang dapat dirumuskan melalui tujuan
operasional, (2) bukti /kejadian adalah kenyataan yang ada yang diperoleh dari
hasil penelitian, dan (3) penilaian (judgement) yang dibentuk dengan
membandingkan kriteria dengan kejadian (Sutjipta, 2009).
2.3 Metode Sampel
Populasi evaluasi adalah
kelompoktani yang melakukan usahatani dengan sistem budidaya dengan menerapkan
teknologi anjuran budidaya organic yang ramah lingkungan dan aman dikonsumsi.
Metode penentuan sampel dilakukan dengan teknik wawancara dan diskusi, dimana
sampel diambil secara acak yaitu sebanyak 4 orang anggota kelompoktani.
3.4 Metode Pengumpulan Data
Data yang dibutuhkan dan diperoleh
dalam evaluasi ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer (petani)
diperoleh dari hasil wawancara dan diskusi langsung kepada petani dan dengan
bantuan pengamatan dan mecatat hasil diskusi dan wawancara sedangkan data
sekunder diperoleh dari informan/instansi terkait serta informasi yang
mendukung evaluasi ini.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Keadaan
Umum
Sektor
pertanian memiliki multifungsi yang mencakup aspek ketahanan pangan,
peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Tuntutan
konsumen terhadap produk pangan khususnya produk-produk hasil pertanian yang
memberikan jaminan atas keamanan produk yang dihasilkan baik dari cemaran
zat-zat kimia berbahaya maupun cemaran biologis.
Sesuai dengan
UU. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, sebagai wujud perlindungan konsumen
perlu adanya sertifikasi sebagai bentuk jaminan atas keamanan pangan. Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat terhadap produk hasil pertanian yang
juga merupakan jaminan bahwa suatu produk memenuhi persyaratan standar atau
spesifikasi aman dikonsumsi dan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Berdasarkan
pada penjelasan pengertian tersebut, maka sertifikat prima 3 dikeluarkan oleh otoritas kompeten keamanan pangan
daerah (OKKP-D) yang memenuhi aspek
keamanan pangan.
3.2
Keadaan Umum Kelompoktani
Dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian
dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis
pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan
dengan itu, pada Kelompoktani Rukun Damai telah dilakukan pembinaan dalam
rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi kelompok yang kuat dan
mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya melaui budidaya
system LEISA terhadap produk hasil pertanian. Hal ini dilakukan untuk
memberikan jaminan atas suatu produk pertanian memenuhi persyaratan standar
atau spesifikasi aman dikonsumsi dan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
Pada
Kelompoktan Rukun Damai, hasil penyuluhan dari dinas terkait dan atau penyuluh
pertanian melakukan penyuluhan untuk bagaimana memotivasi petani dalam
melakukan kegiatan budidaya tanaman dan pangan hasil pertanian yang ramah
lingkungan dan aman dikonsumsi. Pangan hasil pertanian adalah pangan
segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang
belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang
dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
Dari hasil
penyuluhan yang disampaikan, sesuai hasil wawancara dan diskusi bahwa dinas
terkait memotivasi petani dengan cara uji coba kelompoktani sebagai contoh
untuk memperoleh sertifikasi prima 3. Percontohan yang dilakukan sebagai contoh
ini dilakukan di Kelompoktani Rukun Damai dengan jumlah anggota kelompoktani 90
orang. Namun menurut Masrukin salah
satu anggota kelompoktani Rukun Damai menyatakan bahwa percotohan yang
dilakukan oleh dinas terkait di Kelompoktani Rukun Damai awalnya jumlah anggota
10 orang sebagai contoh pada tahun 2005.
Percontohan
tersebut, dari 11 % anggota yang melakukan kegiatan budidaya dengan menekan
input luar an organic) untuk menuju ke syarat prima 3. Hasil kegiatan yang
dilakukan dilihat oleh anggota kelompok lain bahwa telah memberikan dampak yang
baik. Karena selain memenuhi dampak secara ekonomis atau menguntungkan, tetapi
juga meberikan dampak secara social yaitu aman dikunsumsi, ramah lingkungan
serta memberikan dampak yang baik terhadap tanah ini sendiri. Sehingga anggota
petani yang lain pun ikut serta merta dalam memenuhi syarat prima 3 dengan
melibatkan diri bersama dalam memensukseskan program kegiatan yang dianjurkan.
Sehingga dari tahun 2005 hingga saat ini tahun2015 jumlah anggota tani yang
melibatkan diri untuk melakukan kegiatan prima 3 dari 11 % anggota bertambah menjadi
33 % (30) anggota kelompoktani.
Berkaitan
dengan kerja keras anggota Kelompoktani Rukun Damai yang telah teruraikan itu,
standar dan sistem standar mutu merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari
pembinaan mutu hasil pertanian sejak proses produksi bahan baku hingga produk
ditangan konsumen. Hasil pengamtan menunjukan penerapan sistem standarsasi
secara optimal pada Kelompoktani Rukun Damai sebagai alat pembinaan mutu hasil
pertanian bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses produksi maupun
produktivitas di bidang pertanian yang pada akhirnya akan meningkatkan daya
saing dan mendorong kelancaran pemasaran komoditi pangan di sektor pertanian.
Sebagai salah
satu wujud dari langkah antisipasi tersebut, instansi pelaksana otoritas
kompeten mulai dari Pusat yang disebut dengan OKKPP (Otoritas Kompeten Keamanan
Pangan Pusat), OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Sebagai tugas perbantuan atau perpanjangan tangan dari
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, maka dari Otoritas kompeten tersebut
adalah mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha produk
pertanian serta memberikan setifikat pada produk pertanian pangan segar sesuai
dengan persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Sertifikat prima 3 dikeluarkan oleh otoritas
kompeten keamanan pangan daerah
(OKKP-D) yang memenuhi aspek keamanan pangan. Berdasarkan pada penjelasan ini,
sesuai hasil wawancara bahwa tahapan Sertifikasi Pelaku usaha pangan hasil pertanian prima 3
Didasarkan atas penjelasan tugas yang diembankan, sehingga melalui OKKP-D melakukan pembinaan
kelompoktani pada kelompoktani Rukkun Damai yang mana telah diuraikan pada
pembahasan terdahulu untuk diarahkan pada penerapan usaha
produk pertanian serta memberikan setifikat pada produk pertanian pangan segar
sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian yang
dibudidayakan. Dalam rangka mengoperasionalkan kegiatan
prima 3, 2, dan 1 ini diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan
kelompoktani sebagai acuan bagi petani dan petugas pembina.
Untuk memperoleh sertifikasi Pelaku usaha pangan hasil pertanian prima 3
maka harus melaui tahapan untuk memperoleh setifikat berbasis sertifikat prima
tiga (P-3). Prima Tiga (P-3)
adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani
dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan aman pestisida. Yang bisa
memperoleh sertifikasi prima 1, 2 dan 3 adalah yang melaksanakan GAP. Peraturan
Menteri Pertanian No. 48 tahun 2009 tentang Good Agriculture Practices (GAP)
buah dan sayur segar.
Hasil wawancara petani menyatakan bahwa Kelompoktani Rukun Damai belum
mengkantongi sertifikat prima tiga, namun masi dalam tahap proses penerbitan
sertifikat. Pernyataan ini telah memberikan penjelasan bahwa syarat-syarat
terkait dengan perolehan sertifikat prima tiga ini sudah melalui tahapan dalam
perolehan sertifikat dimaksud. Persyaratan yang dimaksudkan dan harus dipenuhi dalam pengusulan prima
tiga yaitu Persyaratan administrasi, Persyaratan Teknis dan Prosedur Sertifikasi Prima Tiga.
1. Persyaratan
administrasi
Persyaratan administrasi yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian
untuk dapat disertifikasi adalah :
·
Mengisi
dan menandatangani form permohonan yang berisi antara lain nama perusahaan,
alamat, nama pemohon, ruang lingkup sertifikasi
·
Melampirkan
foto copy identitas pemohon
·
Melampirkan
peta lahan/lokasi
·
Memiliki
sistem menejemen mutu untuk menjamin bahwa kegiatan sertifikasi yang
dilaksanakannya sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu hasil pertanian
·
Bersedia
memberikan informasi yang diperlukan untuk penilaian.
2. Persyaratan
Teknis
Persyaratan
teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat
disertifikasi adalah sebagai berikut :
Memiliki
fasilitas sebagai berikut :
a. Fasilitas
administrasi :
Ø
Ruang kerja yang memadai
Ø
Sarana penyimpanan dokumen
Ø
Sarana komunikasi (telepon, fax dll)
b. Memiliki
kompetensi sebagai berikut:
Ø
Memenuhi persyaratan sistem jaminan
mutu Pangan Hasil Pertanian
Ø
PRIMA III untuk pengajuan
persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA III.
Ø
Memenuhi persyaratan sistem jaminan
mutu Pangan Hasil Pertanian
Ø
PRIMA III untuk pengajuan
persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA II dan memiliki sertifikat PRIMA II
untuk pengajuan permohonan sertifikasi PRIMA I.
3.
Prosedur Sertifikasi Prima
a.
Permohonan
sertifikasi
b.
Permohonan
sertifikasi disampaikan oleh pelaku usaha pangan
4.
Penilaian (Kaji Ulang) Permohonan
Setelah
surat permohonan dari pelaku usaha pangan hasil pertanian diterima oleh OKKPD,
akan dilakukan penilaian permohonan untuk memeriksa kelengkapan dokumen/berkas permohonan
serta audit kecukupan dokmn sistem jaminan mutu. Apabila berkas permohonan belum
lengkap, permohonan tersebut akan dikembalikan kepada pelaku usaha pangan hasil
pertanian yang bersangkutan untuk dilengkapi. Setelah semua berkas dilengkapi
OKKPD akan menindak lanjuti dengan persiapan inspeksi awal.
5. Inspeksi
Awal
Inspeksi Awal Inspeksi awal terhadap pelaku usaha
pangan hasil pertanian dilakukan oleh Inspektor OKKPD atas perintah Ketua
OKKPD. Jumlah Inspektor disesuaikan dengan beban pekerjaan sertifikasi yang
akan dilaksanakan, akan tetapi berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Tim
meninjau secara langsung fasilitas yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan hasil
pertanian. Hasil penilaian/inspeksi dilaporkan oleh inspektor kepada OKKPD.
6.
Pengujian Hasil Audit
OKKPD
setelah menerima laporan hasil inspeksi menugaskan Tim Teknis untuk melakukan
pengujian atas laporan tersebut. Tim teknis berjumlah ganjil, paling sedikit
terdiri dari 3(tiga) orang. Laporan hasil inspeksi dan rekomendasi sertifikasi
disampaikan oleh Tim Teknis kepada Ketua OKKPD secara tertulis.
Apabila
dalam sidang TimTeknis menemukan hal-hal yang
meragukan maka dapat
dilakukan pengecekan beserta alasannya, dan hal ini akan
diberitahukan kepada pelaku usaha pemohon sebelum sebelum pelaksanaan
pengecekan.
7.
Pengambilan keputusan
Keputusan
atas permohonan setifikasi ditetapkan oleh Ketua OKKPD setelah mempertimbangkan
saran dari Tim Teknis. Keputusan yang diambil dapat berupa persetujuan atau
penolakan terhadap permohonan sertifikasi.
Kepada
pelaku usaha yang permohonan sertifikasinya ditolak permohonan sertifikasinya
akan diberikan Surat Penolakan Permohonan Sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang
disetujui dberikan sertifikat PRIMA-3 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
dengan masa berlaku selanjutnya 2 (dua) tahun, dengan ketentuan dapat ditinjau
kembali atau dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ternyata pelaku
usaha tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari
kegiatan field trip pada Kelompoktani Rukun Damai, Desa Tawang Argo, Kecamatan
Karang Ploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dapat
diambil kesimpulan adalah sebagai berikut:
1. Tujuan pelaksanaan field trip adalah proses
pembelajaran di luar kelas agar mahsiswa dapat mempelajari, mengetahui dan
membandingkan antara teori dengan kenyataan dilapangan.
2. Penetapan
tujuan evaluasi tentang Proses
Sertifikasi Prima Tiga Pada Kelompoktani Rukun Damai.
3. Metode evaluasi yang sesuai untuk
Evaluasi Proses Sertifikasi Prima Tiga Pada Kelompoktani Rukun Damai adalah
komonikasi lansung : wawancara dan duiskusi.
4. Hasil wawancara menunjukan jumlah
Kelompoktani Rukun Damai berjumlah 90 anggota, 30 (33 %) anggota tani telah
menerapkan Prima Tiga (P-3)
dengan harapan untuk memperoleh sertifikasi prima tiga
5. Sertifikat prima 3 dikeluarkan oleh otoritas
kompeten keamanan pangan daerah
(OKKP-D) yang memenuhi aspek keamanan pangan.
2.
Saran
Dalam pelaksanaan Fieldtrip ini
dapat dilaksanakan setiap tahunya supaya mahasiswa dapat mengetahui secara
langsung tentang materi yang diterima dikampus secara teoritis dan
membandingkan dengan keadaan nyata. Oleh sebab itu diharapkan kepada pihak
akademik agar program pelaksanaan Field trip seperti ini dilaksanakan di tahun
mendatang.