Rabu, 01 Juli 2015

LAPORAN FIELD TRIP


LAPORAN FIELD TRIP
EVALUASI PROSES  SERTIFIKASI PRIMA TIGA PADA  KELOMPOKTANI RUKUN DAMAI DESA TAWANG KECAMATAN KARANG PLOSO KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR


 







NAMA           : SEPTINUS LABOK
NIRM            : 07.1.2.12.1395
KELAS          : VI/A PERTANIAN







 



KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
2015









BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Field Trip adalah sebuah perjalanan lapangan atau ekskursi, yang dikenal sebagai perjalanan sekolah. Pengertian lainnya field trip adalah perjalanan oleh sekelompok orang ke tempat yang jauh dari lingkungan yang normal. Tujuan perjalanan biasanya pengamatan untuk penelitian pendidikan, non-eksperimental atau untuk menyediakan mahasiswa dengan pengalaman luar kegiatan sehari-hari.
Kegiatan belajar mengajar tidak semestinya selalu dilakukan di dalam kelas, karena hal itu akan membuat peserta didik merasa jenuh dan bosan. Hal ini memicu pemikiran dosen untuk mencari metode pembelajaran yang tepat untuk mahasiswa belajar dilingkungan. Metode pembelajaran yang tepat untuk mahasiswa belajar dilingkungan (lapangan) untuk melihat lansung fenomena social yang secara nyata dilapangan untuk meninjau hal-hal di sekeliling lingkungan yang berhubungan dengan materi yang dipelajari. Oleh sebab itu, metode yang tepat untuk belajar dilingkungan ialah Metode Fieldtrip (karyawisata). Fieldtrip (karyawisata) adalah pejalanan atau pesiar yang dilakukan oleh peserta didik/mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar, terutama pengalaman secara langsung dan merupakan bagian integral dari kurikulum kampus.
Karyawisata dalam arti pembelajaran mempunyai arti sendiri yang berbeda dengan karyawisata dalam arti umum. Karyawisata di sini berarti kunjungan di luar kelas dalam rangka belajar. Misalnya dengan mengajak peserta mahasiswa mengamati hal-hal yang ada di lingkungan nyata, kemudian membuat karya yang pada akhirnya ada sangkut pautnya dengan materi yang dipelajari selama waktu yang telah ditentukan oleh guru /dosen. Jadi karyawisata ini tidak mengambil tempat yang jauh dari kampus dan tidak memerlukan waktu yang lama. Karyawisata dalam waktu yang lama dan tempat yang jauh disebut study tour.
Berkaitan dengan pengertian Field trip ini, maka kegiatan kunjungan ke kelompoktani merupakan bagian dari tidak terpisahkan dari fieldtrip ini sendiri, karena kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dan didampingi oleh Dosen STPP Malang dari masing-masing Mata Kuliah yaitu Mata Kuliah Manajemen SDM Pertanian, Mata Kuliah Gizi dan Ketahanan Pangan, Mata Kuliah Evaluasi Penyuluhan Pertanian, Mata Kuliah Penjaminan Mutu Pertanian dan Mata Kuliah Pengembangan Permodalan. Namun dalam pembahasan disini dibatasi pada hasil pengamatan sesuai dengan keadaan obyek yang diamati terkait dengan Mata Kuliah Penyuluhan Pertanian.
Tujuan dilakukan proses pembelajaran di luar kelas atau kegiatan Fieldtrip ini agar mahsiswa dapat mempelajari, mengetahui dan membandingkan antara teori dengan kenyataan dilapangan. Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai tugas yang berikan oleh Dosen Mata Kuliah Evaluasi Penyuluhan Pertanian Dr. Ir. Abd. Farid, MP dan Budi Sawitri, SST, M.Si bahwa mahasiswa harus mengidentifikasi kegiatan yang dilakukan kelompoktani Rukun Damai dengan menetapkan salah satu jenis kegiatan untuk di evaluasi.
1.2 Tujuan
Sesuai penjelasan tersebut, berdasarkan hasil identifikasi dan wawancara kelompoktani, maka evaluator menetapkan tujuan evaluasi yaitu Evaluasi Proses Sertifikasi Prima Tiga Pada Kelompoktani Rukun Damai.














BAB II
TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN

2.1    Tempat
Adapun tempat pelaksanaan fieldtrip ini adalah di Kelompoktani Rukun Damai, Desa Tawang Argo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
2.2    Evaluasi
Evaluasi adalah penilaian secara sistemik untuk menentukan atau menilai kegunaan, keefektifan sesuatu yang didasarkan pada kriteria tertentu dari program. Evaluasi harus memiliki tujuan yang jelas, sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam program. Ada tiga elemen penting dalam evaluasi yaitu (1) kriteria/pembanding yaitu merupakan ciri ideal dari situasi yang diinginkan yang dapat dirumuskan melalui tujuan operasional, (2) bukti /kejadian adalah kenyataan yang ada yang diperoleh dari hasil penelitian, dan (3) penilaian (judgement) yang dibentuk dengan membandingkan kriteria dengan kejadian (Sutjipta, 2009).
2.3 Metode Sampel
Populasi evaluasi adalah kelompoktani yang melakukan usahatani dengan sistem budidaya dengan menerapkan teknologi anjuran budidaya organic yang ramah lingkungan dan aman dikonsumsi. Metode penentuan sampel dilakukan dengan teknik wawancara dan diskusi, dimana sampel diambil secara acak yaitu sebanyak 4 orang anggota kelompoktani.
3.4 Metode Pengumpulan Data
Data yang dibutuhkan dan diperoleh dalam evaluasi ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer (petani) diperoleh dari hasil wawancara dan diskusi langsung kepada petani dan dengan bantuan pengamatan dan mecatat hasil diskusi dan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari informan/instansi terkait serta informasi yang mendukung evaluasi ini.










BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Keadaan Umum
Sektor pertanian memiliki multifungsi yang mencakup aspek ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Tuntutan konsumen terhadap produk pangan khususnya produk-produk hasil pertanian yang memberikan jaminan atas keamanan produk yang dihasilkan baik dari cemaran zat-zat kimia berbahaya maupun cemaran biologis.
Sesuai dengan UU. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, sebagai wujud perlindungan konsumen perlu adanya sertifikasi sebagai bentuk jaminan atas keamanan pangan. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat terhadap produk hasil pertanian yang juga merupakan jaminan bahwa suatu produk memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi aman dikonsumsi dan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Berdasarkan pada penjelasan pengertian tersebut, maka sertifikat prima 3 dikeluarkan oleh otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKP-D) yang memenuhi aspek keamanan pangan.
3.2 Keadaan Umum Kelompoktani
Dukungan sumber daya manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan dengan itu, pada Kelompoktani Rukun Damai telah dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelompoktani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya melaui budidaya system LEISA terhadap produk hasil pertanian. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan atas suatu produk pertanian memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi aman dikonsumsi dan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
Pada Kelompoktan Rukun Damai, hasil penyuluhan dari dinas terkait dan atau penyuluh pertanian melakukan penyuluhan untuk bagaimana memotivasi petani dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman dan pangan hasil pertanian yang ramah lingkungan dan aman dikonsumsi. Pangan hasil pertanian adalah pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang  belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
Dari hasil penyuluhan yang disampaikan, sesuai hasil wawancara dan diskusi bahwa dinas terkait memotivasi petani dengan cara uji coba kelompoktani sebagai contoh untuk memperoleh sertifikasi prima 3. Percontohan yang dilakukan sebagai contoh ini dilakukan di Kelompoktani Rukun Damai dengan jumlah anggota kelompoktani 90 orang. Namun menurut Masrukin salah satu anggota kelompoktani Rukun Damai menyatakan bahwa percotohan yang dilakukan oleh dinas terkait di Kelompoktani Rukun Damai awalnya jumlah anggota 10 orang sebagai contoh pada tahun 2005.
Percontohan tersebut, dari 11 % anggota yang melakukan kegiatan budidaya dengan menekan input luar an organic) untuk menuju ke syarat prima 3. Hasil kegiatan yang dilakukan dilihat oleh anggota kelompok lain bahwa telah memberikan dampak yang baik. Karena selain memenuhi dampak secara ekonomis atau menguntungkan, tetapi juga meberikan dampak secara social yaitu aman dikunsumsi, ramah lingkungan serta memberikan dampak yang baik terhadap tanah ini sendiri. Sehingga anggota petani yang lain pun ikut serta merta dalam memenuhi syarat prima 3 dengan melibatkan diri bersama dalam memensukseskan program kegiatan yang dianjurkan. Sehingga dari tahun 2005 hingga saat ini tahun2015 jumlah anggota tani yang melibatkan diri untuk melakukan kegiatan prima 3 dari 11 % anggota bertambah menjadi 33 % (30) anggota kelompoktani.
Berkaitan dengan kerja keras anggota Kelompoktani Rukun Damai yang telah teruraikan itu, standar dan sistem standar mutu merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari pembinaan mutu hasil pertanian sejak proses produksi bahan baku hingga produk ditangan konsumen. Hasil pengamtan menunjukan penerapan sistem standarsasi secara optimal pada Kelompoktani Rukun Damai sebagai alat pembinaan mutu hasil pertanian bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses produksi maupun produktivitas di bidang pertanian yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing dan mendorong kelancaran pemasaran komoditi pangan di sektor pertanian.
Sebagai salah satu wujud dari langkah antisipasi tersebut, instansi pelaksana otoritas kompeten mulai dari Pusat yang disebut dengan OKKPP (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat), OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagai tugas perbantuan atau perpanjangan tangan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, maka dari Otoritas kompeten tersebut adalah mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha produk pertanian serta memberikan setifikat pada produk pertanian pangan segar sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Sertifikat prima 3 dikeluarkan oleh otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKP-D) yang memenuhi aspek keamanan pangan. Berdasarkan pada penjelasan ini, sesuai hasil wawancara bahwa tahapan Sertifikasi Pelaku usaha pangan hasil pertanian prima 3
Didasarkan atas penjelasan tugas yang diembankan, sehingga melalui OKKP-D melakukan pembinaan kelompoktani pada kelompoktani Rukkun Damai yang mana telah diuraikan pada pembahasan terdahulu untuk diarahkan pada penerapan usaha produk pertanian serta memberikan setifikat pada produk pertanian pangan segar sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian yang dibudidayakan. Dalam rangka mengoperasionalkan kegiatan prima 3, 2, dan 1 ini diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani sebagai acuan bagi petani dan petugas pembina.
Untuk memperoleh sertifikasi Pelaku usaha pangan hasil pertanian prima 3 maka harus melaui tahapan untuk memperoleh setifikat berbasis sertifikat prima tiga (P-3). Prima Tiga (P-3) adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan aman pestisida. Yang bisa memperoleh sertifikasi prima 1, 2 dan 3 adalah yang melaksanakan GAP. Peraturan Menteri Pertanian No. 48 tahun 2009 tentang Good Agriculture Practices (GAP) buah dan sayur segar.
Hasil wawancara petani menyatakan bahwa Kelompoktani Rukun Damai belum mengkantongi sertifikat prima tiga, namun masi dalam tahap proses penerbitan sertifikat. Pernyataan ini telah memberikan penjelasan bahwa syarat-syarat terkait dengan perolehan sertifikat prima tiga ini sudah melalui tahapan dalam perolehan sertifikat dimaksud. Persyaratan yang dimaksudkan  dan harus dipenuhi dalam pengusulan prima tiga yaitu Persyaratan administrasi, Persyaratan Teknis dan Prosedur Sertifikasi Prima Tiga.
1.    Persyaratan administrasi
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh   pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah :
·         Mengisi dan menandatangani form permohonan yang berisi antara lain nama perusahaan, alamat, nama pemohon, ruang lingkup sertifikasi
·         Melampirkan foto copy identitas pemohon
·         Melampirkan peta lahan/lokasi
·         Memiliki sistem menejemen mutu untuk menjamin bahwa kegiatan sertifikasi yang dilaksanakannya sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu hasil pertanian
·         Bersedia memberikan informasi yang diperlukan untuk penilaian.

2.    Persyaratan Teknis
            Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian untuk dapat disertifikasi adalah sebagai berikut :
Memiliki fasilitas sebagai berikut :
a.    Fasilitas administrasi :
Ø  Ruang kerja yang memadai
Ø  Sarana penyimpanan dokumen
Ø  Sarana komunikasi (telepon, fax dll)
b.    Memiliki kompetensi sebagai berikut:
Ø  Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian
Ø  PRIMA III untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA III.
Ø  Memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu Pangan Hasil Pertanian
Ø  PRIMA III untuk pengajuan persyaratan pengajuan sertifikat PRIMA II dan memiliki sertifikat PRIMA II untuk pengajuan permohonan sertifikasi PRIMA I.

3.    Prosedur Sertifikasi Prima
a.      Permohonan sertifikasi
b.      Permohonan sertifikasi disampaikan oleh pelaku usaha pangan

4.    Penilaian (Kaji Ulang) Permohonan
Setelah surat permohonan dari pelaku usaha pangan hasil pertanian diterima oleh OKKPD, akan dilakukan penilaian permohonan untuk memeriksa kelengkapan dokumen/berkas permohonan serta audit kecukupan dokmn sistem jaminan mutu. Apabila berkas permohonan belum lengkap, permohonan tersebut akan dikembalikan kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian yang bersangkutan untuk dilengkapi. Setelah semua berkas dilengkapi OKKPD akan menindak lanjuti dengan persiapan inspeksi awal.
5.    Inspeksi Awal
Inspeksi Awal Inspeksi awal terhadap pelaku usaha pangan hasil pertanian dilakukan oleh Inspektor OKKPD atas perintah Ketua OKKPD. Jumlah Inspektor disesuaikan dengan beban pekerjaan sertifikasi yang akan dilaksanakan, akan tetapi berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Tim meninjau secara langsung fasilitas yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian. Hasil penilaian/inspeksi dilaporkan oleh inspektor kepada OKKPD.
6.    Pengujian Hasil Audit
OKKPD setelah menerima laporan hasil inspeksi menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pengujian atas laporan tersebut. Tim teknis berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3(tiga) orang. Laporan hasil inspeksi dan rekomendasi sertifikasi disampaikan oleh Tim Teknis kepada Ketua OKKPD secara tertulis.
Apabila dalam sidang TimTeknis menemukan hal-hal yang  meragukan  maka  dapat  dilakukan  pengecekan   beserta alasannya, dan hal ini akan diberitahukan kepada pelaku usaha pemohon sebelum sebelum pelaksanaan pengecekan.
7.    Pengambilan keputusan
Keputusan atas permohonan setifikasi ditetapkan oleh Ketua OKKPD setelah mempertimbangkan saran dari Tim Teknis. Keputusan yang diambil dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sertifikasi.
Kepada pelaku usaha yang permohonan sertifikasinya ditolak permohonan sertifikasinya akan diberikan Surat Penolakan Permohonan Sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang disetujui dberikan sertifikat PRIMA-3 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa berlaku selanjutnya 2 (dua) tahun, dengan ketentuan dapat ditinjau kembali atau dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ternyata pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan.








BAB IV
PENUTUP

1.   Kesimpulan
Dari kegiatan field trip pada Kelompoktani Rukun Damai, Desa Tawang Argo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dapat diambil kesimpulan adalah sebagai berikut:
1.    Tujuan pelaksanaan field trip adalah proses pembelajaran di luar kelas agar mahsiswa dapat mempelajari, mengetahui dan membandingkan antara teori dengan kenyataan dilapangan.
2.    Penetapan tujuan evaluasi tentang Proses Sertifikasi Prima Tiga Pada Kelompoktani Rukun Damai.
3.    Metode evaluasi yang sesuai untuk Evaluasi Proses Sertifikasi Prima Tiga Pada Kelompoktani Rukun Damai adalah komonikasi lansung : wawancara dan duiskusi.
4.    Hasil wawancara menunjukan jumlah Kelompoktani Rukun Damai berjumlah 90 anggota, 30 (33 %) anggota tani telah menerapkan Prima Tiga (P-3) dengan harapan untuk memperoleh sertifikasi prima tiga
5.    Sertifikat prima 3 dikeluarkan oleh otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKP-D) yang memenuhi aspek keamanan pangan.
2.   Saran
            Dalam pelaksanaan Fieldtrip ini dapat dilaksanakan setiap tahunya supaya mahasiswa dapat mengetahui secara langsung tentang materi yang diterima dikampus secara teoritis dan membandingkan dengan keadaan nyata. Oleh sebab itu diharapkan kepada pihak akademik agar program pelaksanaan Field trip seperti ini dilaksanakan di tahun mendatang.